TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempelajari laporan masyarakat terhadap penceramah Abdul Somad. Ini dilakukan setelah beberapa kelompok masyarakat melaporkan Somad ke kepolisian.
"Dipelajari dulu. Kalau memenuhi unsur ITE-nya baru diserahkan ke Siber. Tapi kalau tidak, biasanya diserahkan ke pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi atas dugaan menista agama. Mereka yang melaporkan adalah Horas Bangso Batak dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.
Sedangkan, GMKI melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.
Rickynaldo pun membuka peluang nantinya laporan kasus Abdul Somad akan menjadi satu berkas dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Biasanya kalau dilaporkan di beberapa Polda, biasanya ditarik jadi satu. Jadi tunggu keputusan pimpinan dulu, apakah ditangani tim, apakah ditangani gabungan, apakah ditangani per direktorat," kata Rickynaldo.